Beranda | Artikel
Hukum Perhiasan Emas dengan Kadar 30%
Rabu, 7 November 2018

Hukum Perhiasan Emas dengan Kadar 30%

Apakah perhiasan emas dengan kadar 30% bisa dihukumi emas? Bolehkah dijual secara kredit?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengenai perhiasan emas dengan kadar rendah, seperti 30%, apakah bisa dihukumi sebagai emas?

Bahwa reaksi antara logam dengan logam adalah reaksi fisika. Dalam arti, reaksi ini tidak menghasilkan unsur yang baru atau dzat baru. Sehingga unsur emas dan campurannya bertahan dalam kondisi asalnya. Wujudnya bisa berbentuk lapisan atau campuran alloy.

Kami menemukan keterangan yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, ketika membahas mengenai wadah yang terbuat dari tembaga atau besi yang dilapisi emas atau perak.

al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَاسْتُدِلَّ بِقَوْلِهِ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ عَلَى تَحْرِيمِ الْإِنَاءِ مِنَ النُّحَاسِ أَوِ الْحَدِيدِ الْمَطْلِيِّ بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ وَالصَّحِيحُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ إِنْ كَانَ يَحْصُلُ مِنْهُ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ حُرِّمَ وَإِلَّا فَوَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا لَا

Terdapat hadis yang menyatakan, ‘…atau wadah yang di sana ada sedikit unsur emas dan perak’

cuplikan hadis ini dijadikan dalil haramnya wadah tembaga atau besi yang dilapisi dengan emas atau perak. Dan pendapat yang benar dalam madzhab Syafi’iyah, jika unsur emas atau perak itu terpisah ketika dipanaskan dengan api, maka statusnya haram. Jika tidak, maka di sana ada 2 pendapat syafi’iyah, dan yang benar, tidak haram. (Fathul Bari, 10/101)

Selanjutnya, kita akan mengambil kesimpulan dari keterangan al-Hafidz di atas, untuk mencari tahu mengenai status perhiasan emas yang kadarnya 30% atau lebih rendah.

Dalam islam kita dilarang menggunakan wadah untuk makan atau minum yang terbuat dari emas atau perak.

Dalam hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَرِبَ فِى إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَىْءٌ مِنْ ذَلِكَ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِى بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

“Siapa yang minum dengan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak atau wadah yang di sana ada sedikit unsur emas dan perak, maka sesungguhnya dia mendidihkan api neraka di dalam perutnya.” (HR. Daruquthni 99 dan statusnya Hasan).

Selanjurnya, yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika wadah itu terbuat dari tembaga yang dilapisi emas atau perak?

Apakah wadah ini bisa digolongkan sebagai wadah dari emas dan perak sehingga dilarang? Ataukah tetap digolongkan sebagai wadah yang terbuat dari tembaga dan besi, sehingga dibolehkan?

Mengacu kepada keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa menurut syafiiyah, selama pada saat dipanaskan unsur emas atau perak itu bisa terpisah dan tidak hilang, maka wadah ini digolongkan sebagai wadah emas atau perak.

Kita akan mengambil analogi dari kasus di atas untuk kasus perhiasan berbahan dasar tembaga dengan campuran emas 30%.

Apakah perhiasan ini masih tergolong sebagai perhiasan emas, ataukah perhiasan bukan emas?

Kata kuncinya adalah selama pada saat dipanaskan unsur emas itu terpisah dan tidak hilang, maka tetap dikategorikan sebagai emas.

Karena itu, perhiasan dengan kadar emas 30% tergolong emas.

Jika kita berbicara perhiasan emas maka yang menjadi acuan dalam transaksi adalah kuantitas barang dan bukan kualitas dan tidak boleh ditransaksikan secara kredit.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/33671-hukum-perhiasan-emas-dengan-kadar-30.html